Website SahabatMaroko.Com memuat informasi dan/atau berita terkait dengan Kerajaan Maroko dan hubungan Kerajaan Maroko dengan Republik Indonsia.
Website SahabatMaroko.Com tidak dimaksudkan sebagai media massa seperti yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.
Website SahabatMaroko.Com dikelola Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (PPIM) dengan Statuta sebagai berikut:
Statuta Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (PPIM)
Pasal 1
Bentuk
Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (selanjutnya disebut Perhimpunan) adalah organisasi non-pemerintah, non-partai, dan nirlaba, dan menurut bentuknya adalah perkumpulan sipil, yang didirikan dan diselenggarakan sesuai dengan UU tentang perkumpulan dan organisasi masyarakat sipil.
Pasal 2
Tujuan
1. Memberikan kontribusi dalam memelihara, melestarikan, dan mengembangkan persahabatan tradisional antara Republik Indonesia dan Kerajaan Maroko berdasarkan prinsip saling menghormati dan mensejahterakan kedua negara.
2. Membantu terjalinnya dan kuatnya kerjasama kedua negara sahabat dalam bidang sosial, seni, pendidikan, budaya, olah raga dan bidang lainnya.
3. Menyelenggarakan kegiatan seni, budaya dan olah raga sebagai insentif untuk memperluas kontak timbal balik. Juga mengambil peran sebagai jembatan yang akan mempercepat perkembangan pertukaran bilateral kedua negara secara keseluruhan.
Pasal 3
Metode Kegiatan
Perhimpunan mewujudkan tujuan dan sasarannya melalui kegiatan-kegiatannya yang ditentukan dalam rencana, program, proposal dan konsultasi yang bertujuan untuk mengembangkan konten dan hubungan yang lebih baik dalam kegiatan budaya, seni, olahraga, pendidikan dan lainnya.
Pasal 4
Kantor Pusat
Perhimpunan ini berkantor pusat di Jakarta.
Pasal 5
Status Resmi
1. Perhimpunan ini didirikan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Proses pembuatan akta badan hukum Perhimpunan dan hal-hal lain yang terkait dengan aspek legal Perhimpunan akan disesuaikan dengan perkembangan Perhimpunan.
Pasal 6
Keanggotaan
1. Setiap individu warga negara Indonesia, khususnya yang memiliki hubungan dengan warga Maroko dan/atau Kerajaan Maroko, atau telah menjalin hubungan atau relasi dengan warga Maroko dan/atau Kerajaan Maroko dan bersedia memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan oleh Perhimpunan dapat menjadi Anggota Perhimpunan.
2. Kandidat Anggota mengajukan permohonan keanggotaan dan direkomendasikan setidaknya oleh salah seorang Anggota Perhimpunan yang ada.
Pasal 7
Pengurus
Perhimpunan ini dikelola oleh Pengurus Harian yang didampingi Dewan Penasihat.
Pasal 8
Presiden Perhimpunan
1. Pimpinan Pengurus Harian disebut Presiden Perhimpunan yang memimpin jalannya Perhimpunan dengan dibantu Badan Pengurus Harian yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan Perhimpunan.
2. Presiden Perhimpunan dapat mengalihkan, seluruh atau sebagian, kewenangannya kepada anggota Badan Pengurus Harian.
Pasal 9
Dewan Penasihat
1. Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang secara sukarela bergabung dengan Perhimpunan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Harian dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan Perhimpunan.
2. Dewan Penasihat dibentuk oleh Pengurus Harian.
Pasal 10
Tanda Resmi
1. Bentuk stempel Perhimpunan ini bulat dan bergambar bendera Indonesia dan Maroko, dan di dalamnya terdapat tulisan “Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko” dengan tulisan Latin pada pinggiran bagian dalam dengan lambang tanda Perhimpunan.
2. Stempel Perhimpunan berbentuk persegi panjang dan di dalamnya terdapat tulisan “Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko” dengan tulisan Latin pada pinggiran bagian dalam dengan lambang tanda Perhimpunan.
Pasal 11
Keuangan
1. Sumber keuangan Perhimpunan diperoleh dari bantuan, hadiah, sumbangan, dan cara lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
2. Aturan mengenai Keuangan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan Perhimpunan.
Pasal 12
Pembubaran
Perhimpunan dapat dibubarkan atas permintaan Pendiri atau anggota Perkumpulan.
Pasal 13
Masa Berlaku
Statuta ini berlaku efektif sejak diadopsi pada 6 Februari 2010. []