Olahraga

Disahkan, UU Anti-Kekerasan Suporter

KOMENTAR
post image
House of Representatives atau DPR Maroko pada Selasa lalu (20/4), telah mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) hukum pidana atas tindak kekerasan yang dilakukan kala digelarnya kegiatan olahraga.

Undang-undang ini nantinya diharapkan menimbulkan efek jera bagi para provokator dan pelaku tindak kekerasan yang kerap membuat onar di tempat-tempat olahraga.

Selain itu, UU ini pun memperkenalkan tindakan preventif dengan melarang orang yang berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan untuk menghadiri acara-acara olahraga.

Bukan hanya itu, mereka yang membawa senjata tajam atau alat-alat berbahaya lainnya yang dapat memicu tindakan kekerasan, pun dilarang memiliki akses terhadap fasilitas olahraga.

Sebelumnya, aksi kekerasan para suporter telah memakan satu korban jiwa, dan beberapa lainnya terluka, akibat kerusuhan yang terjadi di dalam dan luar lapangan kala pertandingan sepakbola antara Raja Casablanca dan Wydad Casablanca.

Foto Lainnya

Rahimi Mengukir Sejarah di Olimpiade 2024

Sebelumnya

Maroko Amankan Perunggu Setelah Bantai Mesir 6-0

Berikutnya

Artikel Sahara