Politik Global

Raja Muhammad VI Maafkan 190 Narapidana

KOMENTAR
post image
Amirul Mukminin Raja Muhammad VI memaafkan 190 narapidana dari sejumlah penjara di Kerajaan Maroko. Maaf ini diberikan sebagai respon terhadap memorandum yang disampaikan Dewan Nasional HAM (CNDH).

Dari jumlah itu, 96 diantaranya menikmati kebebasan lebih awal dari akhir masa hukuman. Sementara lima narapidana yang telah divonis mati mendapatkan pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup. Adapun 37 narapidana mendapatkan pengurangan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi beberapa tahun yang disesuaikan dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan. Selain itu, 52 narapidana mengalami pemotongan masa penjara.

Informasi yang juga diperoleh dari kantor berita MAP menyebutkan bahwa lima narapidana di penjara Sale. Kelimanya dianggap memiliki kaitan dengan jaringan Abdelkader Belliraj, seorang pria keturunan Maroko-Belgia yang kerap menyelundupkan senjata. Belliraj juga merupakan salah seorang plotter serangan teroris di Maroko beberapa tahun lalu.

Kelima anggota jaringan Belliraj itu adalah Mustapha Mouatassim, Mohammed Marouani, Mohammed Amine Regala, Alaa Badella Maa-El Ainin dan Abdelhafid Sriti. Abdelaziz El Hadi, yang didakwa dengan UU terorisme juga ikut dibebaskan.

Foto Lainnya

Menlu Maroko dan Menlu Jepang Sepakat Perkuat Kemitraan

Sebelumnya

Pemimpin-pemimpin Spanyol Memuji Kemajuan Maroko

Berikutnya

Artikel Sahara