Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, referendum tersebut adalah langkah penting yang diambil Kerajaan Maroko untuk mengembangkan tradisi demokrasi di negara berusia ratusan tahun itu.
Referendum yang berlangsung pada hari Jumat (1/7) berlangsung damai. Sekitar 98 persen dari keseluruhan rakyat Maroko yang manggunakan hak pilih mengatakan setuju dengan draft konstitusi baru. Dalam konstitusi baru itu Raja tidak lagi menjadi penanggung jawab pemerintah. Raja memilih Perdana Menteri dari partai atau koalisi partai yang memenangkan pemilihan umum.
Menurut Jurubicara Deplu AS, Mark Toner, referendum tersebut memiliki arti yang begitu besar sebab terjadi di tengah pergolakan yang terjadi di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah.