SISTEM keuangan Islam memiliki dua pondasi penting, yakni halal dan sesuai dengan tuntutan Al-Quran serta Sunnah.
Karena itulah, keuangan Islam perlu menghilangkan unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (spekulasi), serta harus thayyib (baik) yang dalam perspektif bisnis adalah mempunyai produk yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima dan hasil keuntungan yang lebih menjanjikan.
Begitu kata salah seorang pakar keuangan syariah Indonesia yang juga merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Gunawan Yasni saat berbagi pengalaman Indonesia dalam pengembangan perbankan syariah khususnya pembiayan usaha kecil menengah (microfinance) kepada khalayak Maroko. Penjelasan itu dijabarkan dalam acara Seminar Ilmiah Keuangan Islam di Fakultas Ilmu Hukum, Sosial dan Ekonomi Universitas Mohamed V Agdal-Rabat yang diselenggarakan oleh Fakultas tersebut bekerjasama dengan Asosiasi Ekonomi Islam Maroko (ASMECI) pada Kamis (16/4).
Gunawan menambahkan, selain dua pondasi penting itu, keuangan Islam juga haruslah mengedepankan pembangunan ekonomi kerakyatan. Karena itulah bisnis keuangan syariah membidik pendanaan bagi usaha menengah kecil dan mikro untuk memberdayakan potensi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas bawah.
Dengan keistimewaan yang dimiliki bisnis keuangan Islam, saat ini pertumbuhan bank syariah di Indonesia mencapai 36 persen di atas bank konvensional yang baru mencapai 17 persen.
Turut menjadi narasumber seminar adalah Dr. Asyraf Mohamed Dawwabah (Mesir), Dr. Kaothar Amal (Tunisia), Dr. Abdeslam Ballaji (Maroko) dengan dipandu oleh Dr. Mohamed Kettani (Pakar Ekonomi Islam Maroko) sebagai moderator. Seminar yang dimulai pukul 16.00 waktu setempat cukup menarik para hadirin yang terdiri dari mahasiswa sarjana dan pascasarjana dan dosen jurusan hukum dan ekonomi islam di kampus tersebut, para pegiat ekonomi Islam dan juga praktisi perbankan di Maroko.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Asyraf Mohamed Dawwabah menjelaskan pentingnya peran microfinance dalam pembangunan ekonomi negara. Sebagai contoh 50 persen hasil ekspor Amerika berasal dari usaha kecil menengah yang mampu mempekerjakan 60 persen persen pasar tenaga kerja.
Isu perbankan Islam di Maroko merupakan salah satu isu terhangat beberapa tahun belakangan ini di mana pemerintah Maroko akhirnya mengesahkan UU perbankan Islam yang dinamakan perbankan partisipatif (al Bunuk al Tasyarukiyah) pada November 2014 setelah lama menjadi wacana di Maroko. [SMC]