MAROKO terpilih sebagai anggota Subkomite PBB untuk Pencegahan Penyiksaan atau Subcommittee on Prevention of Torture (SPT) dalam pertemuan hari Kamis (27/10). Hakim Abdallah Ounnir duduk di badan itu sebagai wakil Maroko.
SPT adalah sebuah badan yang relatif baru di PBB. Mulai beroperasi pada Februari 2007, SPT memiliki mandat agar secara proaltif bekerja untuk memerangi penyiksaan dan berbagai bentuk kekejaman yang masih sering terjadi.
Pendirian SPT diawali dengan adopsi kesepakatan Optional Protocol to the Convention againts Torture (OPCAT) oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2002. Lalu di tahun 2006, OPCAT mulai diberlakukan.
Pemilihan anggota SPT menempatkan Ounnir pada posisi ketiga setelah dua anggota dari dua negara berpengaruh di SPT, Jerman dan Swiss.
Pemilihan diselenggarakan mengikuti proses adopsi, ratifikasi dan pembuatan instrumen HAM, sebagai tambahan pada mekanisme nasional untuk memerangi dan mencegah penyiksaan.
Kehadiran Maroko di badan itu untuk waktu empat tahun ke depan diyakini akan mempercepat implementasi Konvensi Melawan Penyiksaan dan Kejahatan Lain, Tidak Manusiawi atau Perlakuan Merendahkan atau Hukuman, serta protokol lain yang terkait dengan masalah itu.
Di sisi lain, kehadiran Maroko juga diyakini akan memperkaya pengalaman SPT dalam hal mengurangi kekejaman dan penyiksaan. Ounnir merupakan salah satu ahli untuk bidang itu di Maroko. SMC