Ekbis

Amandemen APBN 2019, Pajak Rokok Dan Minuman Bersoda Dinaikkan

KOMENTAR
post image

DPR telah menyetujui amandemen terhadap APBN 2019. Pajak sejumlah barang konsumsi dinaikkan. Di antaranya adalah pajak tembakau dan sisha, serta pajak minuman bersoda.

Menurut Morocco World News, mengutip L’Economiste, pajak akan dinaikkan dari 350 dirham menjadi 450 dirham per kilogram. Ini akan membuat harga rokok dengan merek tertentu akan mengalami kenaikan.

Dua merek rokok yang populer di Maroko sejauh ini adalah Marlboro dan Marquise. Harga satu pak Marlboro akan mengalami kenaikan menjadi 40 dirham dari sebelumnya 33 dirham. Demikian juga dengan harga Marquise, akan mengalami kenaikan dari 19 dirham menjadi 21 dirham.

Dalam Pasal 5 UU APBN 2019 itu disebutkan bahwa pajak untuk jenis produk ini naik dari 567 dirham menjadi 630 dirham untuk setiap 1.000 batang rokok.  

Keputusan mengamandemen UU APBn 2019 itu dilakukan hari Minggu lalu (11/11). Sebanyak 56 pasal baru diadopsi dan 72 pasal yang ada dari 224 pasal sebelumnya dibatalkan.

Pajak minuman bersoda juga mengalami kenaikan 50 persen.

Terhitung sejak 1 Januari 2019, perusahaan soft drinks yang sebelumnya membayar 30 dirham per 100 liter, akan membayar 45 dirham per 100 liter. Pajak untuk produk yang menggunakan bahan nectar mengalami kenaikan dari 10 dirham menjadi 15 dirham.

Minuman suplement seperti Redbull juga mengalami kenaikan pajak dari 500 dirham menjadi 600 dirham per 100 liter. [SMC]

Foto Lainnya

Raja Maroko Sambut Kedatangan Presiden Prancis di Rabat

Sebelumnya

Borrell: Kemitraan Strategis Uni Eropa-Maroko Bernilai Luar Biasa

Berikutnya

Artikel Sahara