Hukum

Hari Tahta: Kerajaan Ampunkan 2.476 Narapidana

KOMENTAR
post image
Raja Mohammed VI

SMC. Raja Mohammed VI memberikan pengampunan kepada 2.476 orang yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan Maroko. Pengampunan ini diberikan dalam rangka peringatah Hari Tahta ke-25.

Dari jumlah itu, menurut keterangan yang diterima redaksi disebutkan, sebanyak 171 narapidana mendapat pengampunan selama sisa masa hukuman penjara, dan denda mereka dibatalkan. Lalu dua narapidana mendapat pengampunan sisa masa hukuman penjara mereka, sebanyak 2.090 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman penjara mereka, dan 15 narapidana mendapat keringanan hukuman seumur hidup menjadi hukuman tetap.

Juga disebutkan, penerima Pengampunan Kerajaan yang saat ini bebas berjumlah 182 orang. Di antaranya 45 orang telah memperoleh pengampunan atas masa hukuman penjara mereka atau sisa hukumannya, sembilan orang telah memperoleh pengampunan atas masa hukuman penjara mereka sementara denda mereka tetap berlaku. Lalu 121 orang telah memperoleh pembatalan denda, atau sisa hukumannya, dan tujuh orang telah memperoleh pengampunan atas masa hukuman penjara mereka dan pembatalan denda mereka.

“Selain itu, Yang Mulia Raja dengan murah hati telah memberikan pengampunan kepada para tahanan yang dihukum dalam kasus-kasus ekstremisme dan terorisme. Mereka telah memperoleh Persetujuan Kerajaan setelah secara resmi menyatakan komitmen mereka terhadap ketetapan dan kesucian Negara dan lembaga-lembaga nasional, merevisi orientasi ideologis mereka, dan menolak ekstremisme dan terorisme,” tulis keterangan itu lagi.

“Mereka berjumlah 16 orang dan terbagi sebagai berikut, tujuh narapidana telah memperoleh pengampunan atas sisa masa hukuman penjara mereka, dan sembilan narapidana telah memperoleh pengurangan masa hukuman penjara mereka. Pengampunan kerajaan merupakan adat di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan,” demikian keterangan tersebut.

Foto Lainnya

Hari Revolusi Raja dan Rakyat, 685 Orang Diampuni Raja

Sebelumnya

Maroko Kembali Terpilih Sebagai Anggota Komite HAM PBB

Berikutnya

Artikel Sahara